OKU TIMUR, RETAMA NEWS – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka terus menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Melalui pengungkapan kasus yang masif dan terukur selama pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2026, Unit Reskrim Polsek Cempaka sukses membongkar dan menyelesaikan total 6 perkara kejahatan menonjol di wilayah hukumnya.
Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka dari berbagai tindak pidana pencurian, yang terdiri dari 5 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan 1 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Berikut adalah rincian pengungkapan kasus beserta nama tersangka yang berhasil dirampungkan oleh Polsek Cempaka:
Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
Tersangka: Darmanto als Deber bin Hasan
Barang Bukti: 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam lengkap dengan dokumen kepemilikan.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan & Penadahan
Tersangka: Khairudin als Mangku Udin bin Muhammad Murot dan Muhammad Yusuf bin Sofian
Barang Bukti: 1 unit sepeda motor Honda Revo Abu-Abu Hitam (BG 5479 KW) beserta dokumen lengkap.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian Pipa Irigasi PT LPI)
Tersangka: Candra Saputra als Ican bin Hatta dan Ardi Gunawan bin Darmadi
Barang Bukti: Puluhan batang pipa irigasi aluminium berbagai ukuran, peralatan potong gergaji, senjata tajam (pisau dan golok), serta 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian Mesin Pompa Air)
Tersangka: Muhammad Yusuf bin Sofian, Siwah als Kapek bin Muhammad Ali, Afriza Marseli Hamid bin Mardi Rahman, dan Abdul Fattah bin Sulaiman
Barang Bukti: 1 unit mesin pompa air merk Supra serta kendaraan sarana transportasi (Yamaha Mio M3 dan Honda Beat hijau tua).
Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Tersangka: M. Tamami als Tami bin Rudi Hartono
Barang Bukti: 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (BG 4068 ACJ) dan sebilah senjata tajam jenis pisau cap garpu.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian Mesin Pompa Air)
Tersangka: Andi Satriawan bin Umar
Barang Bukti: 1 unit Mesin Pompa Air merk Excell warna putih dan sebilah senjata tajam jenis pisau cap garpu.
Keberhasilan pengungkapan beruntun ini menegaskan komitmen penuh Polsek Cempaka di bawah naungan Polres OKU Timur dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan jalanan. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Cempaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














Leave a Reply