OKU TIMUR, RETAMA NEWS – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka kembali membuktikan komitmen dan kesigapannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Berkat penyelidikan terukur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cempaka AKP Romi F. Ar, M.H. bersama Kanit Reskrim Aipda Solahuddin, S.E., tim gabungan Unit Reskrim sukses mengungkap dan menangkap pelaku utama kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini bermula pada hari Sabtu (18/04/2026) sekira pukul 18.00 WIB di areal Kamp PT Ogan Hamparan Hijau (OHH), Desa Negeri Sakti, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku berinisial Suradi bin Sutikno (24) adalah dengan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza CB 150 warna hitam dengan nomor polisi BG 4193 FAR milik korban atas nama Feri Anang Siswanto (34). Namun, setelah berhasil dikuasai, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp22.000.000,- dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Cempaka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, serangkaian penyelidikan intensif langsung digelar. Berdasarkan informasi intelijen, pelacakan membuahkan hasil ketika diketahui bahwa tersangka Suradi sedang berada di wilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, untuk bekerja di arena pasar malam.
Pada hari Sabtu (24/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Cempaka bergerak cepat menyergap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya, sebelum akhirnya digelandang ke Mako Polsek Cempaka untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melarikan sepeda motor korban bersama sejumlah rekan lainnya, yakni berinisial Datuk, Aceha Fais Hibatullah, serta istri dari Datuk, menuju wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza CB 150 warna hitam beserta surat-surat kendaraannya (STNK), sementara para pihak lain yang disebut dalam pengembangan keterangan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna pendalaman peran lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tim penyidik Polsek Cempaka terus melengkapi berkas administrasi penyidikan guna merampungkan proses hukum hingga tuntas demi memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Cempaka tetap terjaga kondusif.
















Leave a Reply