OKU TIMUR, RETAMA NEWS – Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas kejahatan jalanan dan pencurian terus dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka. Unit Reskrim Polsek Cempaka sukses meringkus dua orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang membobol pabrik penggilingan padi milik warga.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pabrik penggilingan padi yang berlokasi di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Korban sekaligus pelapor atas nama Edi Mardinata bin Ali (53) mendapati berbagai mesin dan perlengkapan usahanya raib digasak maling.
Adapun barang-barang milik korban yang hilang dicuri meliputi 1 unit mesin penggiling padi warna hitam berikut isi huller, 1 buah timbangan duduk, 1 buah pondasi dudukan mesin aluminium, serta 1 unit mesin pompa air warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai lebih kurang Rp25.000.000,- dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Cempaka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cempaka AKP Romi F. Ar, M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Solahuddin, S.E. beserta Tim Resmob untuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil penyelidikan cepat di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yaitu Candra Dinata als Hamid bin Samsul Bahri (18) dan Momon Ari Saimona bin Umar (24). Menariknya, salah satu tersangka yakni Candra Dinata juga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cempaka dalam perkara pidana lain yang terjadi sebelumnya.
Setelah mendeteksi keberadaan kedua pelaku di wilayah Desa Campang Tiga Ulu, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan untuk digelandang ke Mapolsek Cempaka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya membobol pabrik penggilingan padi milik korban. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan linggis besi sepanjang kurang lebih 43 cm untuk merusak pintu tempat kejadian perkara (TKP), serta batang kayu balok untuk membantu mengangkut mesin curian. Selain itu, para pelaku mengaku beraksi bersama dua rekan lainnya yang kini telah ditetapkan dalam pengejaran, serta menjual barang-barang curian kepada pengepul barang bekas keliling yang identitasnya masih didalami penyidik.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa linggis dan balok kayu pencongkel telah diamankan di Mako Polsek Cempaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.















Leave a Reply