Lintangmedia

Akurat, cepat dan terpercaya

Keberhasilan Polsek Belitang I Mengungkap Kasus Pencurian Ponsel Pintar Milik Pelajar

Keberhasilan Polsek Belitang I Mengungkap Kasus Pencurian Ponsel Pintar Milik Pelajar

 

Penyelidikan Cepat Unit Reskrim Mengantarkan Pelaku ke Balik Jeruji Besi

 

Kronologi Pencurian di Lingkungan Sekolah

 

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu pertengahan bulan Agustus di lingkungan MAN Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Saat itu, korban atas nama Jessen Nur Alpiansyah, seorang pelajar berusia 17 tahun asal Desa Karang Sari, sedang mengikuti kegiatan latihan drumband di sekolah.

 

Sebelum memulai latihan, korban menaruh ponsel Redmi Note 14 warna hitam miliknya di dalam lipatan seragam pramuka di ruang drumband. Namun, seusai latihan selesai pada sore hari, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Upaya pencarian di sekitar lokasi dan menanyakan kepada saksi, Tria Nanda Harapansa, tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai satu juta lima ratus ribu rupiah dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belitang I.

 

### Langkah Cepat Kepolisian dan Penangkapan Pelaku

 

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Belitang I langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas berhasil mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan barang bukti yang mengarah kepada seorang pria bernama Jolkari bin Sorok, petani berusia 26 tahun yang berdomisili di Desa Tugu Harum, Kecamatan BMR.

 

Atas perintah Kapolsek Belitang I, Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal segera melakukan tindakan penangkapan. Pria tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit ponsel pintar Redmi Note 14 milik korban. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Belitang I untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

 

### Proses Hukum dan Penanganan Barang Bukti

 

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu buah kotak ponsel dari pihak pelapor serta satu unit ponsel Redmi Note 14 dari tangan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Pihak Polsek Belitang I telah melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan tersangka serta barang bukti, dan terus berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres OKU Timur guna penyelesaian proses hukum secara tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *